Condrobaskoro

Condrobaskoro
Artikel Ilmu Administrasi Publik dan Pengetahuan Umum

Rabu, 06 Mei 2015

Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan segala bentuk pelayanan barang dan jasa publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk pelaksanaan peraturan perundangan, dan secara prinsip menjadi tanggungjawab pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, departemen dan lembaga.

Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi privat yaitu penyediaan barang dan jasa publik diselenggarakan oleh swasta.

Pelayanan publik oleh organisasi publik yaitu penyediaan barang dan jasa publik oleh pemerintah sebagai penyelenggara tunggal (Primer).

Pelayanan publik bersifat sekunder bilamana pelayanan publik dapat dilakukan oleh organisasi privat atau organisasi publik, sebagai contoh yaitu di bidang pendidikan dan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar