Sejarah
Sebelumnya dikenal dengan Ilmu Administrasi Negara yang lahir dan memisahkan dari induknya yaitu Ilmu Politik. Ilmu ini sangat dipengaruhi gagasan-gagasan ilmuwan seperti Frederick Taylor, Henri Fayol, W. F. Willoughby, Max Weber. Dimana berupa pemikiran suatu organisasi seharusnya dikelola secara efrktif dan efisien. Yang membedakan antara ilmu administrasi publik dengan Ilmu Managemen diantaranya adalah Ilmu Managemen mengkaji tentang pengelolaan organisasi swasta sedangkan Ilmu Administrasi Publik mengkaji tentang organisasi pemerintah/publik.
Lembaga pemerintah terlalu sempit untuk menjadi locus ilmu aministrasi negara, dan telah banyak ditemui lembaga non pemerintah yang menjalankan misi dan fungsi yang dahulu otoritas pemerintah, organisasi birokrasi tidak hanya memproduksi barang dan jasa publik tetapi juga barang dan jasa privat, dan dengan adanya perubahan paradigma orientasi managemen pemerintahan yang serba negara menjadi oreintasi pasar sehingga ilmu administrasi negara berkembang menjadi ilmu administrasi publik.
Ruang Lingkup
1. Kebijakan publik, merupakan output utama pemerintah, dimana merupakan instrumen utama untuk mempengaruhi perilaku publik dalam memecahkan persoalan publik.
2. Managemen Publik, tidak hanya berkutat dalam administasi namun berubah menjadi managemen publik mengingat implikasi lebih luas dan superior. Managemen tidak sebatas prosedur yang ditempuh namun juga tanggungjawab dan target yang harus dicapai.
3. Keuangan Negara, merupakan hak dan kewajiban negara yang dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut.
4. Administrasi Pembangunan, merupakan proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengendalian suatu keadaan untuk menjadi lebih baik dan maju dari berbagai aspek.
5. Otonomi Daerah, merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundangan.
6. Hubungan eksekutif dan legeslatif, adapun fungsi ekskutif yaitu: administratif, legislatif, keamanan, yudikatif dan diplomatik. Fungsi legislatif yaitu membuat undang-undang dan sebagai kontrol ekskutif dengan hak-hak seperti mosi, angket, interpelasi dan hak bertanya.
7. Etika Administrasi Publik
8. Pelayanan Publik,
9. Managemen SDM sektor Publik,
10. Good Governance dan Local Gorvernance
Sebelumnya dikenal dengan Ilmu Administrasi Negara yang lahir dan memisahkan dari induknya yaitu Ilmu Politik. Ilmu ini sangat dipengaruhi gagasan-gagasan ilmuwan seperti Frederick Taylor, Henri Fayol, W. F. Willoughby, Max Weber. Dimana berupa pemikiran suatu organisasi seharusnya dikelola secara efrktif dan efisien. Yang membedakan antara ilmu administrasi publik dengan Ilmu Managemen diantaranya adalah Ilmu Managemen mengkaji tentang pengelolaan organisasi swasta sedangkan Ilmu Administrasi Publik mengkaji tentang organisasi pemerintah/publik.
Lembaga pemerintah terlalu sempit untuk menjadi locus ilmu aministrasi negara, dan telah banyak ditemui lembaga non pemerintah yang menjalankan misi dan fungsi yang dahulu otoritas pemerintah, organisasi birokrasi tidak hanya memproduksi barang dan jasa publik tetapi juga barang dan jasa privat, dan dengan adanya perubahan paradigma orientasi managemen pemerintahan yang serba negara menjadi oreintasi pasar sehingga ilmu administrasi negara berkembang menjadi ilmu administrasi publik.
Ruang Lingkup
1. Kebijakan publik, merupakan output utama pemerintah, dimana merupakan instrumen utama untuk mempengaruhi perilaku publik dalam memecahkan persoalan publik.
2. Managemen Publik, tidak hanya berkutat dalam administasi namun berubah menjadi managemen publik mengingat implikasi lebih luas dan superior. Managemen tidak sebatas prosedur yang ditempuh namun juga tanggungjawab dan target yang harus dicapai.
3. Keuangan Negara, merupakan hak dan kewajiban negara yang dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut.
4. Administrasi Pembangunan, merupakan proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengendalian suatu keadaan untuk menjadi lebih baik dan maju dari berbagai aspek.
5. Otonomi Daerah, merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundangan.
6. Hubungan eksekutif dan legeslatif, adapun fungsi ekskutif yaitu: administratif, legislatif, keamanan, yudikatif dan diplomatik. Fungsi legislatif yaitu membuat undang-undang dan sebagai kontrol ekskutif dengan hak-hak seperti mosi, angket, interpelasi dan hak bertanya.
7. Etika Administrasi Publik
8. Pelayanan Publik,
9. Managemen SDM sektor Publik,
10. Good Governance dan Local Gorvernance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar